
Stempel telah lama
dikenal dan dipergunakan oleh manusia sebagai satu bentuk kehadiran,
adanya identitas dan keberadaan seseorang, lembaga maupun institusi
pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya peninggalan sejarah
yang membubuhkan cap atau stempel pada dokumen-dokumen penting mereka.
Salah
satu bangsa yang populer menggunakan stempel adalah bangsa China
saat dinasti Yin dan Shang. Biasanya mereka akan membubuhkan cap pada
surat-surat penting agar tidak dibuka oleh selain orang yang
berkepentingan.
Pada saat itu surat
maupun bingkisan tidak dimasukkan dalam amplop seperti saat ini, namun
hanya menggunakan tali sebagai pengaman. Untuk menghindari surat dibuka
oleh orang lain, sepotong tinta segel di-cap-kan pada tali, hal ini
dikenal sebagai fengni.
Hingga
saat ini stempel atau yang sering disebut dengan “cap” masih tetap
dipergunakan sebagai salah satu hal penting, khususnya bagi lembaga,
instansi, organisasi maupun perusahaan.
Bagi
perusahaan alat ini merupakan salah satu sarana kantor yang banyak
digunakan sebagai tanda tera atau bentuk simbolis yang merepresentasikan
pengesahan atas perusahaan pada berbagai dokumen penting. Dokumen
penting ini bisa berupa surat, proposal maupun berbagai kontrak
perjanjian dengan orang lain.
Dalam
fungsinya sebagai peralatan kantor, stempel sebenarnya memiliki kegunaan
yang hampir sama dengan cap jempol dan tanda tangan, yakni sebagai
bentuk persetujuan yang kuat dari pihak yang membubuhkannya.
Jika
cap jempol dan tanda tangan menunjukkan pribadi seseorang namun jika
stempel ia adalah bukti representatif dari perusahaan. Dengan alat ini,
biasanya dokumen-dokumen penting perusahaan memiliki kekuatan hukum yang
mengikat. Untuk itulah, sebelum seseorang secara pribadi atau mewakili
perusahaan, selayaknya berhati-hati dalam membubuhkan tanda tangan
maupun stempel.
Bentuk Stempel Perusahaan
Bagi
perusahaan sebenarnya tidak ada aturan baku mengenai bentuk stempel,
hal ini berbeda dengan lembaga pemerintah maupun lembaga resmi lainnya
yang mempunyai aturan-aturan baku dalam membuatnya. Meski demikian ada
juga beberapa perusahaan yang membuat dengan bentuk resmi seperti yang
ada di pemerintahan.
Dari banyaknya jenis stempel yang beredar saat ini, secara garis besar secara bentuk dapat dibedakan menjadi beberapa yakni :1. Bentuk lingkaran
Stempel
bentuk lingkaran merupakan salah satu bentuk paling umum yang mudah dan
sering dijumpai. Bentuk lingkaran ini biasanya dibuat oleh kebanyakan
instansi pemerintah, instansi sekolah, organisasi maupun perusahaan.

Secara
visual stempel bentuk lingkaran memiliki kesan formal, oleh karena
itulah banyak institusi formal yang menggunakan format bentuk lingkaran
pada stempelnya. Bagi perusahaan yang menggunakan bentuk lingkaran
biasanya ia akan menggabungkan elemen-elemen lainnya (misalnya logo)
agar terlihat lebih dinamis dan tidak terkesan kaku.
2. Bentuk oval
Selain
bentuk lingkaran penuh, ada juga bentuk Oval. Bagi institusi resmi
seperti pemerintah maupun sekolah, bentuk oval biasanya digunakan untuk
kebutuhan khusus yang berada di lingkup institusi tersebut, misalnya
kepanitiaan event, cap perpustakaan, atau bisa juga digunakan oleh sub
divisi dari institusi utama. Cap dengan bentuk oval memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat pada kelompok tertentu di dalam institusi tersebut.

Berbeda
dengan perusahaan, sebagai sebuah badan usaha mandiri, cap bentuk oval
maupun lingkaran tidak begitu berpengaruh sebagaimana yang terjadi di
institusi formal. Bisa saja sebuah perusahaan membuat stempel bentuk
oval karena memang mengikuti bentuk logo usahanya yang berbentuk oval.
3. Bentuk segi empat
Stempel
berbentuk segi empat bagi institusi formal biasanya digunakan untuk
tim kecil maupun event yang sifatnya temporer, sehingga saat acara
selesai alat ini tidak bisa digunakan lagi.

Bagi banyak orang stempel bentuk segi
empat juga sering digunakan untuk tanda lunas pada sebuah transaksi,
sebagai template penomoran inventaris peralatan, sebagai penanda surat
penting, dan lain sebagainya.
4. Bentuk bebas
Stempel
bentuk bebas ini biasanya lebih banyak ditemukan pada cap perusahaan,
komunitas, maupun lembaga non-formal. Karena bentuknya yang bebas ini,
biasanya perusahaan akan menempatkan logonya. Kebebasan ini juga tidak
terbatas pada bentuknya saja, namun bebas dalam pemilihan warna dan
teknik penggunaanya.

Selain
cap yang menggunakan bahan tinta untuk menghasilkan cetakan, dipasaran
juga telah banyak beredar yang menggunakan embos, yakni cap
dengan teknik ketok yang menghasilkan permukaan bertekstur (timbul
sesuai bentuk stampel) jika diaplikasikan pada kertas.

Bagi
perusahaan yang cukup memiliki anggaran dan sadar akan pentingnya
branding usaha, sebagian dari mereka juga ada yang membuat stempel
eksklusif yakni dengan menggunakan teknik timbul sekaligus warna
keemasan. Dengan teknik ini tentu surat-surat penting dari perusahaan
tersebut akan terlihat lebih elegan.
Kegunaan stempel bagi perusahaan
Seperti
yang telah disinggung pada bahasan di atas, stempel memiliki peran yang
penting bagi perusahaan karena dengan alat tersebut bisa menunjukkan
identitas yang sekaligus mewakili keberadaan perusahaan. Sebagai sebuah
benda yang kegunaannya sangat vital, maka tak heran jika dalam
perusahaan tidak semua orang boleh membawanya.
Dalam
praktek penggunaannya, memang stempel tidak bisa berdiri sendiri dan
terlepas tanpa adanya tanda tangan pimpinan. Hampir semua aktivitas yang
terkait dengan penggunaan stempel perusahaan, maka ia harus dibubuhkan
di atas tanda tangan pimpinan atau yang mewakilinya. Oleh karena itulah
mekanisme teknis penggunaan stempel perusahaan sering kali diatur dalam
Anggaran Dasar (AD) dan/atau Anggaran Rumah Tangga (ART) perusahaan.
Secara sederhana kegunaan stempel bagi perusahaan diantaranya adalah :1. Berfungsi sebagai pengesahan
Dalam
sebuah transaksi penjualan, kontrak perjanjian, maupun urusan
surat-menyurat, stempel berfungsi sebagai alat pengesahan pada dokumen
setelah pimpinan perusahaan membubuhi tandatangannya.
Ketika
dokumen telah dibubuhi stempel di atas tanda tangan, maka bisa
dipastikan bahwa segala isi dalam dokumen tersebut sudah sah. Segala
hal yang menyangkut dengan isi dokumen yang telah ditandatangani dan
diberi dicap maka akan menjadi tanggung jawab penanda tangan,
yakni pimpinan perusahaan.
Kedudukan
stempel dalam dokumen tersebut adalah mewakili perusahaan, sedangkan
tanda tangan yang dicantumkan adalah perwakilan pribadi atas nama
perusahaan. Keberadaannya di setiap dokumen yang dihasilkan
perusahaan merupakan legalisas.
2. Sebagai penguat keputusan
Dalam
peyelenggaraan rapat-rapat perusahaan biasanya akan menghasilkan
rangkaian keputusan-keputusan yang diwujudkan dalam bentuk surat
keputusan perusahaan. Dengan adanya tanda tangan pimpinan perusahaan
yang dibubuhi stempel, surat keputusan tersebut bisa menjadi bukti yang
kuat dari pimpinan atas sebuah kebijakan yang sudah dihasilkan dari
rapat.
3. Sebagai pertanggungjawaban
Ketika
perusahaan mengeluarkan dokumen, baik dalam bentuk kebijakan maupun
surat yang disampaikan kepada pihak-pihak lain, maka dokumen yang telah
ditandatangani dan dibubuhi stempel menjadi sebuah bentuk
pertanggungjawaban pimpinan perusahaan.
***
Berikut ini kami sajikan beberapa contoh stempel perusahaan yang unik dari designwoop.com untuk dijadikan sebagai referensi :













Tidak ada komentar:
Posting Komentar